March 16, 2026

Selasa (24/06/2025) Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati D.I.Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana Anggun Kurniasih (34 tahun) yang menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan.

Bahwa terdakwa Anggun Kurniasih telah melakukan upaya hukum Banding sampai dengan Kasasi.

Bahwa perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019 oleh karenanya terdakwa harus melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Bahwa terdakwa Anggun Kurniasih pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari Rt.002 Rw.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WiB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, Team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta dipimpin Kasi V pada bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Anggun Kurniasih usia 34 tahun tanpa perlawanan..

Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana. Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian terpidana Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *