Tim JAM Datun Kejagung RI dibawah pimpinan Rorogo Zega, SH.MH Koordinator pada Jamdatun dengan anggota Tim Sarastuti Laksmi Wardhani, SH.CN Kabag SUNPROGLAPNIL, dan Bagus Priyonggo, SH.MH Jaksa Fungsional pada Jamdatun, hari ini Rabu (18/5) mengadakan Evaluasi Dan Supervisi Bidang Datun Tahun 2016 di Kejaksaan Tinggi DIY dengan dihadiri oleh Kajati DIY, Wakajati DIY, Para Asisten dan Kabag TU, Para Koordinator, Para Kajari se- DIY, Kasi Datun se- DIY dan Pejabat Eselon IV se- DIY bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam sambutannya mengawali acara, Kajati DIY Tony T. Spontana, SH.M.Hum menyampaikan bahwa sosialisasi dan supervisi sangat penting mengingat peran lembaga Kejaksaan di Bidang Datun sangat dibutuhkan oleh instansi lain, baik pada BUMN, BUMD, maupun Pemerintah Daerah, dalam hal memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum tertentu. Kajati berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan para jaksa yang menangani bidang perdata dan tata usaha negara untuk lebih meningkatkan kualitas skill dan kemampuan sehingga peran lembaga Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat optimal dan dipercaya oleh masyarakat.
Setelah Kajati menyampaikan sambutan, tim dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Rorogo Zega, SH.MH menyampaikan materi sosialisasi dan evaluasi tentang Peraturan Jaksa Agung RI NO: PER-25/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dan Penanganan Permasalahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI NO: PER-25/A/JA/11/2015.
Setelah selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai penanganan perkara dan kegiatan pada bidang Datun dan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta materi terkait lainnya.