Tim Pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DIY dipimpin Koordinator Intel Yuana N. kembali berhasil melakukan penangkapan seorang DPO A.n. Arie Liyono di Cafe G45 Coworker Sariharjo Ngaglik Sleman, Minggu (20/09/2020) pukul 18.30 WIB. DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen.
Pada tingkat Kasasi berdasarkan Putusan MA.RI No. : 549 K/Pid/2019 Tanggal 31 Juli 2019, DPO dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
Pada awalnya DPO mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yg bergerak dibidang properti, yang selanjutnya melakukan aksinya menawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur. Para korban tertarik untuk membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas. Namun saat korban sudah ada yang membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut, sampai saatnya apartemen tersebut belum dibangun dengan alasan belum ada ijin dari Pemda Sleman. Sehingga mengakibatkan kerugian para korban sekitar Rp. 500 juta.
Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi.
Penangkapan tersebut adalah yang ke-18 semenjak akhir Mei 2020 dan memberikan bukti komitmen dari pimpinan serta memberikan bukti TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI DPO KEJAKSAAN.