Tim Pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DIY dipimpin Koordinator Intel Yuana N. berhasil kembali melakukan penangkapan seorang DPO A.n. Suharno di kediaman istrinya (korban) di Jl. Josari 1/23, Kel. Tridadi, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu (23/09/2020) pukul 13.00 WIB. DPO merupakan terpidana Penelantaran dalam lingkup rumah tangga (Menelantarkan isterinya) yang melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sleman No : 284/Pid.B/2007.PN.Slm tanggal 13 Desember 2007 menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun kepada terpidana.
Bahwa DPO telah dilakukan penjejakan dari pagi hari. Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya DPO dibawa menuju Kejati DIY untuk dimintai keterangan. Setelah dirasa cukup mendapatkan keterangan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan eksekusi oleh JPU sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor : Print-2410/M.4.11/Eku.3/09/2020 tanggal 23 September 2020.
Penangkapan tersebut adalah yang kali ke-19 semenjak akhir Mei 2020 dan memberikan bukti komitmen dari pimpinan serta memberikan bukti TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI DPO KEJAKSAAN.