April 18, 2026

Pada hari ini Kamis tanggal 21 April 2022 pukul 07.20 WIB bertempat di sebuah rumah keluarganya di daerah Jl. Ponpes Desa Mbanjeng Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka berinisial “PPT” (72 tahun).

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat tersebut sejak tahun 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.360.811.580,- oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.

Pasal yang disangkakan :
Primer : pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka saat ini masih berada di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan rencana akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

 

 

 

 

#wbk2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #yogyakartaistimewa #taburkejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *