Kejaksaan Tinggi Yogyakarta memastikan status Mary Jane Fiesta Veloso tetap terpidana mati dengan kekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan Kajati DIY, Tony T.Spontana, SH.M.Hum ketika ditemui wartawan di kantor Kejati DIY, Selasa (12/1/2016).
Kajati mengatakan kunjungan yang dilakukan pihak keluarga bersama kuasa hukum merupakan sebuah kunjungan biasa. Kejaksaan tahu bahwa Mary Jane tengah merayakan ulang tahun pada 10 Januari kemarin.
“Tadi pertemuan sudah dilaporkan dan kami mengawasi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Kunjungan murni pertemuan keluarga saja dan berjalan dengan lancar,” terangnya.
Kajati menyampaikan dalam kunjungan tersebut tak ada indikasi pengambilan keterangan sebagai saksi proses peradilan yang berlangsung di Filipina di mana Mary Jane sebagai saksi atas kasus Maria Christine. “Tidak ada, kami pastikan hari ini tidak ada,” imbuhnya.
Hal tersebut menurut Kajati menegaskan bahwa status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Status Mary Jane sampai hari ini tetap terpidana mati dengan kekuatan hukum tetap dan masuk dalam daftar eksekusi,” lanjut Kajati.
Meskipun demikian, Kejaksaan masih tetap akan membuka pintu bagi Filipina untuk menyelesaikan proses peradilan yang berjalan terkait kasus di mana Mary Jane menjadi saksi. Mary Jane sempat diberitakan akan menjalani kesaksian menggunakan video conference, namun lambatnya penanganan kasus di Filipina membuat kabar tersebut menjadi simpang siur.
“Ini sangat penting tentunya untuk memastikan status Mary Jane, jadi kita tetap buka pintu meskipun sampai saat ini pihak Filipina belum menggunakan kesempatan. Tetapi kita akan hormati dahulu permohonan mereka,” pungkas Kajati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mary Jane mendapatkan kunjungan dari keluarganya yakni dua putera bersama orang tua. Mereka akan berada di Yogyakarta hingga Jumat (15/1/2016) mendatang. (krjogja.com)