Jajaran Kejaksaan Tinggi DIY Dan TP4D (Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan) hari ini, Senin (09/11) melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta.
Acara yang berlangsung di kantor Bappeda DIY tersebut dihadiri 24 orang yang berasal dari berbagai SKPD, diantaranya Kepala Bappeda DIY Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si., Kepala SKPD di lingkungan Provinsi DIY dan Tim TP4D Kejati DIY.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony T. Spontana, SH. M.Hum menjelaskan, pembentukan Tim TP4D di Kejati DIY didasari Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
TP4D Kejati DIY diresmikan dan dilaunching tanggal 19 Oktober 2015 dan memiliki tugas dan fungsi mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah DIY melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif berupa memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan baik tahap perencanaan dan pelaksanaan, yang dimintakan pendampingan oleh instansi atau lembaga yang menjalankan program tersebut.
Kajati DIY menambahkan, TP4D juga memastikan bahwa pekerjaan proyek dan pengadaan barang dan jasa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan supaya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kajati DIY juga menegaskan meskipun ada pendampingan TP4D, namun tidak serta merta menjamin pelaksanaan proyek bersih dari praktek korupsi, jika ditemukan adanya kesengajaan data, fakta, dan alat bukti terjadinya pelanggaran, kejaksaan akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penkum Kejati DIY