January 15, 2026

Selasa (27/05/2025). Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul dengan terdakwa Suharman selaku Lurah Kalurahan Sampang di buka dan terbuka untuk umum dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.

Dalam amar putusan hakim antara lain sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 15.000.000,-, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *