Sidang perkara tipikor “Kepengurusan IMB Hotel Royal Kedhaton di Yogyakarta” , agenda sidang; Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa H. Haryadi Suyuti, Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim:
Muh Djauhar Setyadi, SH.,MH.
A.Suryo Hendratmoko,SH dan Binsar Pantas Parmonangan S,S.H. (Hakim Anggota)
Panitera;
RR. Woro Hapsari Dewi, Amd, SH.
Dewi Indriyani, SH
Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Rudi Dwi Prastyono, SH.,MH
Ferdian Adi Nugroho, SH.,MH
Fikri Pandela, SH., MH
Penasehat hukum :
Yusron Rusdiono, SH, Dkk