Sidang Perkara Tindak Pidana Perpajakan bertempat di Pengadilan Negeri Bantul, agenda sidang ” Pemeriksaan Saksi-Saksi” dengan terdakwa:
1. sdri.Helen Purbonegoro
2. Korporasi PT. PURBALAKSANA JAYA MANDIRI. Senin (14/11/2022).
Dimana kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedua terdakwa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 46.782.765.918,-(empat puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
Sidang pertama dengan terdakwa Helen Purbonegoro dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Korporasi Purbalaksana Jaya Mandiri.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko,S.H.M.Hum, anggota (Kurnia Fitriningsih,S.H. dan Sigit Subagiyo,S.H.,M.H.
Jaksa Penuntut Umum
Vivit Ismanto,S.H., Deri Rahmawati,S.H., Ernawati,S.H.