Sidang perkara Tipikor RSUD WONOSARI bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda persidangan ” Pembacaan Tuntutan”, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunung Kidul TA 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s/d 2012 di RSUD Wonosari dengan terdakwa Isti Indiyani dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 470.000.000,-( empat ratus tujuh puluh juta rupiah).Selasa (25/10/2022). Terdakwa dituntut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua : Nasrulloh, S.H., anggota (Agus Setiawan,S.H.,S.P.,Not. dan Rudi S.H.)
Jaksa Penuntut Umum Ali Munip,S.H.,M.H., Anto D Hollyman,S.H., Sunardi, S.H. dan Dwi Nurhatni, S.H.
