March 5, 2026

Sidang perkara tipikor “Kepengurusan IMB Hotel Royal Kedhaton di Yogyakarta” , agenda sidang; Pledoi Terdakwa, dengan terdakwa OON NUSIHONO . Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senin (24/10/2022).

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim:
Muh Djauhar Setyadi, SH.,MH.
A.Suryo Hendratmoko,SH dan Binsar Pantas Parmonangan S,S.H. (Hakim Anggota)

Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Rudi Dwi Prastyono, SH.,MH
Ferdian Adi Nugroho, SH.,MH
Fikri Pandela, SH., MH

Penasehat hukum :
Maqdir, S.H.

 #berantaskorupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidang perkara tipikor “Kepengurusan IMB Hotel Royal Kedhaton di Yogyakarta” , agenda sidang; Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa H. Haryadi Suyuti, Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim:
Muh Djauhar Setyadi, SH.,MH.
A.Suryo Hendratmoko,SH dan Binsar Pantas Parmonangan S,S.H. (Hakim Anggota)

Panitera;
RR. Woro Hapsari Dewi, Amd, SH.
Dewi Indriyani, SH

Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Rudi Dwi Prastyono, SH.,MH
Ferdian Adi Nugroho, SH.,MH
Fikri Pandela, SH., MH

Penasehat hukum :
Yusron Rusdiono, SH, Dkk

 #berantaskorupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *