April 8, 2026

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyaluran Kredit Pegawai Oleh PD BPR Bank Jogja Kepada Karyawan PT. Indonusa Telemedia(TRANSVISIO) Cabang Yogyakarta Tahun 2019 dan 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.(Kamis, 19/1/2023).

Agenda sidang “Pemeriksaan Saksi-Saksi”, saksi yang dihadirkan yaitu ; Ari, Sigit, Helpiati, Kosim dengan terdakwa Agus Kurniawan dan Tito Sudarmanto yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Nasrulloh,S.H., anggota Mohamad Arif,S.H.
Jaksa Penuntut Umum; Nila Maharani,S.H.,M.H., Anto D.H, S.H., Vivit Iswanto, S.H., Tri Widi Astuti, S.H., Hartana,S.H., Dwi Nurhatmi M. Insani,S.H., Ali Munip,S.H.,M.H. dan Budi Sulistyono,S.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *