March 13, 2026

Sidang Lanjutan kasus perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap Pemuda NTT yang dilakukan oleh Pemuda Maluku Kei dilaksanakan secara virtual dengan No. Reg. Perkara : 441/ Pid.B / 2022 / PN.Slm. yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo. Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang diikuti lebih kurang 35 orang di Ruang Sidang 1 PN Sleman, Jl. KRT Pringgodiningrat, No. 1, Dsn. Beran, Kel. Tridadi, Kap/Kab. Sleman

 

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Aziz Muslim, S.H.

Jaksa Penuntut Umum : Agus Setiadi, SH., MH.

Penasehat Hukum Amkei Maluku :Donald Mamusung, S.H., M.H., Matheus Nurlatu, S.H., M.Hk., Julrias Frits Jadwra, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti : Albertus Priyo Indarto, SH.

Terdakwa : Sdr. John N Ega Dari Alias Ojon (Pemuda Serui Papua) dituntut 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Sdr. Rido Beruatwarin Alias Duken (Maluku Kei) dituntut 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang : pembelaan dari Penasehat Hukum Amkei Maluku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *