Kajati DIY Dr. Masyhudi, S.H., M.H. memimpin acara Rapat Monitoring Dan Evaluasi Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Selasa (26/11/2019) bertempat di Queen of The South Beach Resor Gunungkidul Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid beserta jajarannya dan Asdatun serta Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-D.I. Yogyakarta beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kajati mengapresiasi terhadap kinerja dan hasil cemerlang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta yang dapat mencapai target tahun ini, baik dari sisi kepesertaan, jumlah iuran, hingga hasil investasi.
Kajati menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DIY sebagai salah satu institusi penegak hukum di Provinsi DIY yang mempunyai kewenangan mewakili pemerintah/BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan dalam rangka mensukseskan program prioritas Nasional, senantiasa membuka diri mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional, sebagai komitmen tindak lanjut dari MoU antara BPJS-Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi DIY. Diantaranya melalui Asdatun dan Kajari se- DIY selama ini telah menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum baik dalam penanganan iuran yang belum terbayar maupun terkait kepatuhan kepesertaan jaminan sosial.
Di akhir sambutannya Kajati berharap kerjasama dan komunikasi yang telah terjalin serta koordinasi yang baik ini, dapat terus ditingkatkan sehingga selain menjalankan kewenangan sesuai amanat undang-undang, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami juga dapat turut berperan dalam menurunkan risiko sosial ekomoni, mewujudkan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja di seluruh wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumentasi kegiatan :



