Bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta, hari ini Kamis (19/5) pukul 08.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) D.I. Yogyakarta, Tony T. Spontana, SH.M.Hum menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dengan Tema “Penerapan UU No. 15 Tahun 2013 dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme”.
Selain dihadiri oleh Kajati D.I. Yogyakarta, turut juga hadir yakni Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Haryanto, SH.M.H, Kepala Kepolisian D.I. Yogyakarta Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta Pramono, SH.MM.M.Si, Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) D.I. Yogyakarta Abdul Muhaimin dan Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Drs. Arief Dharmawan, SH.MH.MM serta dihadiri oleh unsur dari perwakilan masing-masing instansi tersebut dengan kurang lebih total 100 peserta.
Acara diawali sambutan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Drs. Arief Dharmawan, SH.MH.MM yang sekaligus membuka acara dan sesi selanjutnya pemaparan materi oleh nara sumber.
Tujuan rapat koordinasi tersebut antara lain untuk menggali persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, baik Polisi, Jaksa maupun Hakim dalam melaksanakan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, menemukan formulasi yang tepat dan lebih efektif dalam menghadapi para tersangka atau pelaku tindak pidana terrorisme sesuai dengan konsep Tri Tunggal : preventif, represif dan rehabilitatif, dan untuk menggali masukan dari aparat penegak hukum dalam rangka pengembangan kebijakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Materi acara nantinya akan dipaparkan oleh beberapa nara sumber diantaranya dari :
-
Anggota Komis III DPR RI tentang Perspektif Hukum Tentang Rancangan Perubahan UU No. 15 Tahun 2003,
-
Kombes Pol. Faisal Thayeb, S.IK Densus 88 AT/ Polri tentang Proses dan Kendala Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,
-
Dr. Ramlan SH.MH (Purna Jaksa- Mantan Jampidum dan Jampidsus) tentang Proses dan Kendala Penuntutan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, dan
-
Dr. Suhadi, SH.MH Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI tentang Kendala dan Tantangan Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Dokumentasi Kegiatan :






