January 25, 2026

Bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta, hari ini Kamis (19/5) pukul 08.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) D.I. Yogyakarta, Tony T. Spontana, SH.M.Hum menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dengan Tema “Penerapan UU No. 15 Tahun 2013 dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme”.

Selain dihadiri oleh Kajati D.I. Yogyakarta, turut juga hadir yakni Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Haryanto, SH.M.H, Kepala Kepolisian D.I. Yogyakarta Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta Pramono, SH.MM.M.Si, Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) D.I. Yogyakarta Abdul Muhaimin dan Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Drs. Arief Dharmawan, SH.MH.MM serta dihadiri oleh unsur dari perwakilan masing-masing instansi tersebut dengan kurang lebih total 100 peserta.

Acara diawali sambutan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Drs. Arief Dharmawan, SH.MH.MM yang sekaligus membuka acara dan sesi selanjutnya pemaparan materi oleh nara sumber.

Tujuan rapat koordinasi tersebut antara lain untuk menggali persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, baik Polisi, Jaksa maupun Hakim dalam melaksanakan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, menemukan formulasi yang tepat dan lebih efektif dalam menghadapi para tersangka atau pelaku tindak pidana terrorisme sesuai dengan konsep Tri Tunggal : preventif, represif dan rehabilitatif, dan untuk menggali masukan dari aparat penegak hukum dalam rangka pengembangan kebijakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Materi acara nantinya akan dipaparkan oleh beberapa nara sumber diantaranya dari :

  • Anggota Komis III DPR RI tentang Perspektif Hukum Tentang Rancangan Perubahan UU No. 15 Tahun 2003,

  • Kombes Pol. Faisal Thayeb, S.IK Densus 88 AT/ Polri tentang Proses dan Kendala Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,

  • Dr. Ramlan SH.MH (Purna Jaksa- Mantan Jampidum dan Jampidsus) tentang Proses dan Kendala Penuntutan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, dan

  • Dr. Suhadi, SH.MH Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI tentang Kendala dan Tantangan Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Dokumentasi Kegiatan :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bertempat di Ballroom Sheraton Mustika Yogyakarta Hotel, hari ini Kamis tanggal 18 September 2014 pukul 08.45 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) D.I. Yogyakarta, Loeke Larasati A., SH.MM, menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dengan Tema "Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme" yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain dihadiri oleh Kajati D.I. Yogyakarta, turut juga hadir yakni Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Sugeng Ahmad Yudi, SH, Kepala Kepolisian D.I. Yogyakarta yang diwakili oleh Kombes Moh. Jupri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta Endang Sudriman, Ketua Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) D.I. Yogyakarta Abdul Muhaimin dan Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Widodo Supriady, SH.MM serta dihadiri oleh unsur dari perwakilan masing-masing instansi pemerintah tersebut dengan kurang lebih total 65 peserta.

Dalam acara tersebut disampaikan materi yang dipaparkan beberapa nara sumber, yakni Waki Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof. Edward Omar Syarif Hiariej, SH.M.Hum, dan Direktur Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bambang Sumardiono, Bc.IP., SH., M.Si.

Acara diawali sambutan Kepala BNPT yang diwakili oleh Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Widodo Supriady, SH.MM yang sekaligus membuka acara dan selanjutnya pemaparan materi oleh nara sumber.

Tujuan rapat koordinasi tersebut untuk mempersatukan persepsi, baik visi dan misi, di antara para penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim maupun petugas lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan tidak pidana terorisme di Indonesia, menemukan solusi yang tepat dalam menangani para tersangka dan pelaku tindak pidana terorisme dengan konsep tri tunggal preventif, represif dan rehabilitatif, dan menerima masukan dari kalangan civitas akademik serta organisasi masyarakat untuk mengembangkan kebijakan hukum penanganan dan pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan  Tinggi D.I. Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *