March 13, 2026

Perum Bulog Divre DIY menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Bulog Miftahul Ulum dan Kajati DIY Sri Harijati P., hari ini Rabu (21/6) di ruang rapat Kajati DIY.

Kajati DIY Sri Harijati P. mengatakan, pengadaan MoU ini atas dasar permintaan dari Bulog untuk meminimalisir penyimpangan hukum. “Selaku jaksa pengacara negara, tugas kami memberikan bantuan kepada instansi pusat maupun daerah termasuk BUMN dalam bidang tata usaha negara,” terangnya.

Dengan adanya MoU ini, kejaksaan selanjutnya akan mewakili Bulog dalam bidang litigasi maupun non litigasi. Bentuknya bisa berupa pemberian legal opinion maupun pendampingan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Kajati, penandatanganan MoU dengan instansi ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi. Sampai saat ini sudah cukup banyak instansi yang menjalin kerjasama dengan Kajati terkait penanganan masalah hukum. Setidaknya ada 36 nota kerjasama yang telah disepakati Kejati bersama seluruh PTUN di DIY, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.

Kepala Bulog Divre DIY Miftahul Ulum menilai pelaksanaan MoU ini penting dalam rangka melaksanakan operasional. “Dengan adanya MoU ini, petugas kami tidak akan lagi merasa was-was melanggar hukum dalam menjalankan tugas karena sudah ada koridornya. Tidak mudah memang melaksanakan kegiatan PSO dan komersil dalam satu kerangka,” ujarnya.

Dengan beban yang semakin berat, dia memandang perlu adanya pendampingan secara hukum agar personelnya tidak ragu melaksanakan tugas. Dalam waktu dekat, pendampingan yang akan dimohonkan terkait tunggakan raskin. Sebab jika terlalu lama tertahan dikhawatirkan akan merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *