Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional D.I. Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se- D.I. Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri se- D.I. Yogyakarta tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan, hari ini Senin (17/02/2020) bertempat di Hotel Grand Dafam Rohan Yogyakarta.
Penandatangan dilakukan oleh Kajati DIY Dr. Masyhudi, S.H., M.H. dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Tri Wibisono, S.T., M.T., dilanjutkan para Kajari se- D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se- D.I. Yogyakarta.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama antara lain pemberian dukungan data/dan/ atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindkaan hukum di bidang perdata dan TUN, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pencegahan pemberantasan mafia tanah, pengamanan pembangunan strategis, dan pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.