Senin tanggal 5 September 2022, Penyidik Kejati DIY dalam perkara TPK TPPU penyaluran kredit pegawai oleh PD BPR Bank Jogja kepada karyawan PT. Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta tahun 2019 dan 2020 atas nama tersangka TS kembali melakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Apartemen terletak di Apartemen Taman Melati Jalan Jembatan Baru UGM, Padukuhan Pogung Kidul, desa sinduadi, Kec. Mlati, Sleman -Yogyakarta No. Unit : A0812 atas nama TITO SUDARMANTO. Penyitaan telah mendapat ijin sita berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 4/ Pen.Pid.Sus-TPK/VIII/2022/PN.Yyk tanggal 11 Agustus 2022
dan berikutnya penyitaan berupa 2 unit condotel, yaitu 1 (satu) unit condotel nomor AC 09 01 dan 1 (satu) unit condotel nomor AC 09 02 yang terletak di AWANA CONDOTEL DAN TOWNHOUSE (sekarang dikenal dengan nama “HOTEL ALANA MALIOBOROâ€) di jalan Mayjen Sutoyo nomor 52 Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY atas nama TITO SUDARMANTO. Penyitaan telah mendapat ijin sita berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 5/ Pen.Pid.Sus-TPK/VIII/2022/PN.Yyk tanggal 25 Agustus 2022.
dalam Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.443.684.043,00 tersebut saat ini penyidik perkara tersebut telah melakukan penyitaan terhadap :
1) Uang Tunai sebesar Rp. 614.271.278- dan Rp.49.150.000,-
2) 5 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Batang ( berupa Kandang Peternakan Ayam Petelur dan Garasi Bus)
3) 1 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Sleman ( berupa ruko counter handphone)
4) 5 bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Bantul ( berupa rumah, villa, dan tanah kosong)
5) 10 bidang tanah di Kabupaten Temanggung (Tanah Kapling untuk ruko)
6) 1 unit Apartemen di APARTEMEN TAMAN MELATI, Sleman
7) 2 unit condotel di AWANA CONDOTEL DAN TOWNHOUSE (sekarang dikenal dengan nama “HOTEL ALANA MALIOBOROâ€) Yogyakarta
8) 1 unit Big bus 50 seat merk HINO type RK8JSKA-NHJ/ (4×2) M/T tahun 2018


