Tim Eksekutor Kejari Sleman pada hari Senin malam 21 Januari 2019 berhasil menangkap DPO kasus Laporan Palsu (pasal 220 KUHP) An. JOOTJE MAX SONDAKH alias JOOTJE (67 thn) di daerah Cibinong. Terpidana divonis 6 bln penjara oleh JPU Slamet Supriyadi, SH terpidana dipanggil pada tanggal 3 Januaridilakukan 2019 untuk eksekusi tapi tidak hadir. Selanjutnya berdasarkan penetapan DPO Kejari Sleman tanggal 4 Januari 2019 terpidana ditetapkan sebagai DPO.
Setelah penangkapan tersebut terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman hari Selasa 22 Januari 2019 pukul 17.08 WIB untuk melaksanakan putusan hukum tersebut.