Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 telah dilaksanakan penandatanganan MoU antara Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan Divisi Regional Jateng dan DIY dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta tentang Penanganan Masalah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yang dihadiri, antara lain :
- ANDAYANI BUDI LESTARI, Kepala Divisi Regional Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta,
- LOEKE LARASATI A., SH.MM, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
- SAMPE TUAH, SH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,
- YULIANITA, SH., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY,
- Kepala Departemen Hubunganeksternal SDM dan Umum BPJS Divisi Regional Jateng DIY,
- Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Yogyakarta,
- Para Kasi pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY,
- Para Ketua Unit Pelaksana Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY,
- Kepala Unit Umum dan TI dan staf Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Yogyakarta.
Bahwa maksud dan tujuan MoU yakni untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Datun Kejaksaan Tinggi DIY dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan Jateng dan D.I. Yogyakarta.