June 7, 2026
173A9541 (Large)

Pada Jumat, 29 Mei 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dilaksanakan penyerahan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H/Tahun 2026. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Panitia.

Dalam sambutannya, Aspidum menyampaikan bahwa Idul Qurban atau Idul Adha merupakan perwujudan nilai Hablum Minallah dan Hablum Minannas, yakni makna pengorbanan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pelaksanaan perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

Aspidum juga menyampaikan bahwa perintah berkurban telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2, yaitu “Fasholli Lirobbika Wanhar” yang berarti “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Dalam syariat Islam, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momentum ini juga menjadi bentuk keteladanan dalam meneladani Nabi Ibrahim AS yang senantiasa taat dan ikhlas dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/Tahun 2026 ini, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 5 (lima) ekor sapi dan 1 (satu) ekor kambing. Hewan kurban tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada seluruh pegawai dan masyarakat yang berhak menerima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *