Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Bersama Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY, Koordinator, Kabag TU dan Para Kasi Kejaksaan Tinggi DIY mengikuti arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I yang dilaksanakan secara virtual. Rabu(01/02/2023).
Dalam kesempatan tersebut JAM Intelijen menyampaikan laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal. Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada “kerugian negara†dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani. Selanjutnya, setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
