March 13, 2026

Senin (24/10/2022) Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Ardiatma Priambodo als Ardi bin Supardi yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Koordinator pada Bidang Pidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si, Kajari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Yogyakarta Alden Juniedy Simanjuntak, S.H., M.H. dan jajaran.

Kejadian pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Kos Jl. Sorosutan No. 46 RT 16/5 Sorosutan Kec. Umbulharjo Kota Yogyakarta tersangka melihat kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 nomor Polisi AA 6978 M milik saksi korban Hasan Ashari teman satu kos tersangka yang tergeletak dikursi dekat sepeda motor. Oleh karena tersangka terdesak membutuhkan uang untuk membayar kuliah dan membayar hutang temannya Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan disembunyikan dirumah temannya. Oleh karena tersangka merasa bersalah sehingga akhirnya tersangka mengakui kalau tersangka yang mengambil sepeda motor milik saksi korban. Kemudian saksi korban dengan mengajak tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Umbulharjo dan sepeda motornya diambil dirumah teman tersangka.

Bahwa telah terjadi perdamaian pada tanggal 11 Oktober 2022 antara tersangka dan korban yang pada pokoknya korban bersedia memberikan sejumlah ganti rugi kepada korban.

Penghentian perkara Restoratif Justice telah memenuhi syarat berdasarkan : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian.


.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *