March 14, 2026

Selasa (06/12/2022) Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo dalam perkara atas nama tersangka Anshari Fauzi Als Fauzi Bin Eddi yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ekspose diikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadhil Zumhana, S.H., M.H., Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Wakajati DIY Witono, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Koordinator pada Bidang Pidum Kejati DIY Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si, Kajari Kulon Progo dan jajaran.

Tersangka saat ini merantau di kota Yogyakarta untuk menempuh Pendidikan tingkat perguruan tinggi di UMY (Universitas Muhammadiyah Yogayakarta) jurusan Bahasa Arab dan tinggal sendiri kost.
Bahwa untuk membantu kehidupan sehari-hari Tersangka didapat dari uang bulanan yang diberikan oleh orang tua Tersangka.
Bahwa uang bulanan yang dikirim oleh orang tua Tersangka yang terkadang kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, biaya kost dan transportasi umum di kota Yogyakarta.
Bahwa Tersangka tidak berani meminta biaya bulanan lebih kepada orang tua karena tidak mau memberatkan dan tidak tega meminta kepada orang Tersangka yang perekonomiannya pas-pas an untuk sehari-hari.
Bahwa untuk menutupi kekurangan biaya bulanan tersebut Tersangka meminjam uang di pinjaman online hingga pinjamannya menumpuk.
Menurut Keterangan penyidik dan tokoh masyarakat setempat Tersangka merupakan anak yang baik, sopan, rajin beribadah di masyarakat dan sebelumnya tidak memiliki catatan criminal. Tersangka juga merupakan seorang Tahfizhul Al-Quran (Penghafal Al-Quran)

Penghentian perkara Restoratif Justice telah memenuhi syarat berdasarkan : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *