Mengawali tahun 2023, JPN Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H., Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Lina Juswanti, S.H., Sri Murniti, S.H., M.H.Li dan Nimas Setyaningrum, S.H., mewakili PT. KAI (selaku tergugat I) di Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Perdata Nomor 296/Pdt.G/2022/PN.Smn antara Djohar Ridanto dkk Sebagai Penggugat melawan Para Tergugat dan Turut Tergugat. Gugatan Perdata tersebut terkait permasalahan aset di wilayah Caturtunggal, Babarsari, Kabupaten Sleman. Selasa (3/1/2023)
Hallo
Ada yang bisa kami bantu?
Ada yang bisa kami bantu?
Kirim Pesan