Dialog Interaktif Pro 1 RRI Yogyakarta yang mengangkat tema Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Jalanan yang akrab disebut “Klitihâ€, Selasa (14/01/2020) bertempat di Studio Pro1 RRI, Jl. Ahmad Jazuli No.4, Kotabaru Yogyakarta. Hadir sebagai nara sumber dalam acara tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Ninik Rahma Dwihastuti, S.H., M.H. dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Yogyakarta, Drs. Farid E. Susanto.
Seperti diketahui saat ini Yogyakarta darurat kejahatan jalanan yang akrab disebut “klitih”. Demikian anggapan mayoritas warga Yogyakarta tentang maraknya aksi klitih yang terjadi akhir-akhir ini.
Biasanya para pelaku klitih kerap membawa senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti bahkan untuk melukai korbannya. Senjata tersebut bisa berupa senjata tajam seperti arit, pedang, penggaris besi, gir, linggis, gergaji atau bukan senjata tajam seperti balok kayu dan botol
Memang sangat miris jika melihat para pelaku aksi klitih ternyata adalah anak-anak pelajar. Mereka masih di bawah umur yang notabennya adalah anak sekolah. Tak hanya pelajar di Sekolah Mengah Atas (SMA) , polisi juga pernah mengamankan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Oleh karenanya selain peran aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini pihak kepolisian yang sudah intensif melakukan patroli mengantisipasi aksi klitih yang meresahkan warga itu, dibutuhkan sinergi dan kerjasama semua kalangan untuk mengatasinya, diantaranya melalui upaya preventif kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar dan upaya represif secara profesional dan proporsional.