March 16, 2026

Kejaksaan Negeri Bantul hari ini, Jumat (27/03/2020) pukul 09.00 WIB menggelar sidang secara online melalui sarana video conference (vicon) dalam upaya menerapkan physical distancing (menjaga jarak secara fisik) mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan sidang dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di Kejaksaan Negeri Bantul dengan saksi-saksi pada ruang yang terpisah, Hakim tunggal dengan panitera yang berada di Pengadilan Negeri Bantul, dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum dari rumah Tahanan klas IIb Bantul. Dimana sidang yang digelar mengenai perkara pencurian dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan online ini sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI untuk melaksanakan sidang dengan memanfaatkan teknologi informasi. Yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dengan mendorong dan memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah D.I Yogyakarta untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *