Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penandatangan kerja sama dilakukan di Univercity Club (UC) UGM, Sleman, kemarin Rabu (30/3/2016).
Kepala Divisi Regional VI Jateng dan DIY BPJS Kesehatan dr. Aris Jatmiko, MM.AAK mengatakan, kepesertaan di DIY sebesar 75% atau sekitar 2,6 juta penduduk dari total penduduk sekitar 3,4 juta orang. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya peningkatan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program tersebut dinilai harus didukung karena memiliki tujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah bergabung menjadi peserta.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor: 3/MOU/0314 dan Nomor: B-060/G/Gs.1/03/2014. Kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berupa pemberian Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Hal lain yang akan ditindaklanjuti adalah kegiatan yang mendukung program JKN-KIS misalnya kegiatan sosialisasi dan advokasi bersama kepada badan usaha di wilayah DIY yang belum mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Selain itu, ada pula kegiatan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran JKN secara rutin.
Kepala Kejati DIY Tony T Spontana, SH.M.Hum mengungkapkan, Kejati DIY memiliki peran sebagai instansi yang ikut menyukseskan program nasional. Dalam kerja sama ini, Kejati DIY akan membantu mendorong sisa 25%. Setelah tanda tangan kerja sama, Kejati DIY akan membentuk tim kecil untuk melakukan pendataan dan identifikasi persoalan sehingga masih ada 25% yang belum menjadi peserta. Kejati akan mulai turun ke lapangan pada triwulan ke-2 2016.
“Kami fokuskan pada sosialisasi dan tindakan preventif. Saya harap pada 2016 ini yang bertindak tetap bidang perdata tata usaha negara (Datun) dulu, bukan secara represif,” papar dia.
Ia mengungkapkan, masih ada tiga triwulan pada 2016 yakni triwulan dua, tiga, dan empat. Pada triwulan dua dan tiga diharapkan akan ada penambahan kepesertaan masing-masing 10%. Pada triwulan empat ditambah lagi 5% sehingga pas 100%. Pada triwulan dua, Kejati DIY akan gencar kegiatan sosialisasi dan preventif dan pada triwulan tiga akan melakukan studi kasus. “Kalau sudah 100 persen, pada 2017 dan seterusnya, kita akan jaga. Kami harap badan usaha mempersiapkan diri agar ikut menyukseskan program ini,” papar dia. (Kusnul Isti/ Harian Jogja)
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY Totok Bambang Sapto Dwijo, SH beserta jajaran bidang Datun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- D.I. Yogyakarta dan jajaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY diantaranya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta dr. Upik Handayani, SSK dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Janoe Tegoeh Prasetijo, SE.
Dokumentasi Kegiatan :



