January 15, 2026

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI hari ini Kamis (20/6/2019) bertempat di Hotel Marriot Yogyakarta, mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi” dengan peserta diikuti oleh seluruh Asisten pada Kejati DIY, para Kajari se- DIY, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum dan Intelijen se- DIY, serta dari Kejati Jawa Timur.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan peraturan ini sebagai SOP jaksa dalam menangani perkara ekstradisi. Sebelumnya Kejaksaan belum memiliki SOP, hanya sebatas petunjuk tertulis dan pendampingan. Teknis yang diatur dalam peraturan itu di antaranya tentang formulir penanganan perkara ekstradisi, masa tahanan, dan apa saja yang harus dilakukan jaksa.

Kepala Biro menambahkan bahwa ekstradisi merupakan permintaan dari sebuah negara untuk mengirimkan orang yang bersembunyi di negara lain. Diduga orang tersebut telah melakukan kejahatan di negara yang meminta ekstradisi. Permintaan ekstradisi itu bisa dilakukan oleh Indonesia atau negara lain. Kota-kota yang pernah melakukan ekstradisi ke negara lain di antaranya Bali, Batam, Yogya, Jawa Timur dan Jakarta.

Sementara itu Kajati DIY Erbagtyo Rohan, S.H., M.H. dalam sambutannya seusai membuka acara tersebut mengatakan menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini sehingga menambah pengetahuan dan pedoman para jaksa dalam memahami bagaimana cara menangani perkara ekstradisi karena sekarang ini perkara cukup kompleks.

Acara sosialisasi tersebut ditutup oleh Wakajati DIY Oktovianus, S.H., M.H yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *