March 10, 2026

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait urusan hukum perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Kepala BBPOM Yogyakarta Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, A.Pt dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sri Harijati P., SH.MM pada hari ini Senin (20/3) bertempat aula Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.

Dalam pembacaan naskah memorandum, ruang lingkup kerjasama ini tidak hanya menyangkut di bidang penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, tetapi juga dalam urusan lain diantaranya pendampingan dan koordinasi penanganan perkara pidana di bidang obat dan makanan, peningkatan sumber daya manusia, serta pendampingan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dalam sambutan Kajati menyampaikan bahwa acara penandatanganan Kesepakatan Bersama ini sebagai tindak lanjut dari MoU anatara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Kejaksaan Agung RI pada tanggal 14 Maret 2017 yang lalu.

Kajati menerangkan, sebagai salah satu institusi penegak hukum di Provinsi D.I. Yogyakarta senantiasa membuka diri untuk mengadakan kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perlindungan terhadap kesehatan konsumen. Kejaksaan akan bertindak tegas kepada setiap pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan. Yang mana upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BBPOM, namun juga memerlukan dukungan aparat penegak hukum diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga sistem pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan dapat berjalan efektif dan efisien.

Sementara itu Kepala BBPOM Yogyakarta menyampaikan, penindakan terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan peredaran obat dan makanan tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan adanya kerjasama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Oleh karenanya dengan adanya kerjasama ini sangatlah penting mengingat ke depannya pihaknya akan banyak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait masalah hukum khususnya di bidang obat dan makanan serta pendampingan TP4D untuk mengantisipasi gugatan dari pihak tertentu terkait kebijakan yang dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta.

Acara MoU ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri sekitar 50 orang diantaranya pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni Asisten dan Kabag TU, Kasi di bidang Datun dan Pidum Kejati DIY, Kajari beserta Kasi Datun dan Pidum se- DIY dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati DIY, serta pejabat struktural dan staf dari BBPOM di Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *