
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., pada hari Senin, 8 September 2025, menerima audiensi dari Pimpinan PT TASPEN (Persero) Cabang Yogyakarta beserta jajaran di kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam kesempatan tersebut, Wakajati didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY, Arif Raharjo, S.H., M.H.
Pertemuan sekaligus menjadi ruang dialog konstruktif untuk mempererat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi DIY dan PT TASPEN (Persero) Cabang Yogyakarta. Audiensi ini membahas peluang kolaborasi yang dapat mendukung optimalisasi pelayanan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan sinergi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh mitra kerja, PT TASPEN (Persero) Cabang Yogyakarta, guna menciptakan hubungan kelembagaan yang saling mendukung. Menurut beliau, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Kejaksaan Tinggi DIY dan PT TASPEN (Persero) Cabang Yogyakarta, sehingga mampu memberikan manfaat nyata baik bagi lembaga maupun bagi masyarakat luas.
#kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas