March 10, 2026
173A2262 (Medium)

Senin (8/9/2025), Kajati DIY Menyetujui penghentian penuntutan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada pada Kejaksaan Negeri Bantul atas nama tersangka Riznha Lathif Nur Rahmaan yang melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ekspose perkara juga diikuti oleh Wakajati DIY, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., para Kasi pada Aspidum Kejati DIY, serta secara virtual zoom oleh Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kajati DIY menyampaikan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini sesuai dengan PERJA No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, serta Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 1 Tahun 2025.

Adapun alasan penghentian penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice ini antara lain:
1. Tersangka terbukti positif menggunakan narkotika;
2. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
3. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;
4. Adanya surat jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum; dan
5. Barang bukti narkotika yang ditemukan termasuk di bawah ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010.

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait penanganan tindak pidana narkotika dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi, serta pemulihan sosial bagi pengguna narkotika.


.
@kejaksaan.ri @kejari.bantul #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas #restorativejustice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *