April 21, 2026
KTJO7969 (Large)

Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta , Rini Triningsih, memimpin Apel Kerja yang dilaksanakan di halaman kantor Kejati DIY pada Senin pagi, 20 April 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari pejabat struktural, jaksa fungsional, hingga staf tata usaha, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kedisiplinan di lingkungan kerja.

Dalam amanatnya, Asbin menekankan pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini diterapkan secara fleksibel. Ia mengingatkan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh mengurangi tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas. Setiap individu tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, menjaga kualitas kinerja, serta mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

  

Lebih lanjut, Rini Triningsih menegaskan bahwa kebijakan WFH seharusnya dimaknai sebagai peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, bukan sebaliknya. Fleksibilitas yang diberikan diharapkan mampu mendorong pegawai untuk lebih produktif, adaptif, dan mandiri dalam mengelola waktu serta menyelesaikan pekerjaan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antarpegawai dan antarbidang guna memastikan koordinasi tetap berjalan optimal meskipun tidak selalu berada di lokasi yang sama.

Selain itu, Asbin mengingatkan seluruh jajaran agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan kehadiran dan progres pekerjaan selama menjalankan WFH. Pengawasan internal, menurutnya, akan terus diperkuat untuk memastikan setiap kebijakan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Apel kerja tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh pegawai Kejati DIY untuk terus menjaga semangat kerja, meningkatkan solidaritas, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. Nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab diharapkan senantiasa menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas, sejalan dengan peran Kejati DIY sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *