Pegawai negeri sipil di bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY, Sigit Giri Wibowo akan segera menjalani persidangan.
Hal ini setelah penyidik Kejari Kota Yogyakarta merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014. Diantaranya adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi Pemilu.
Dalam kasus itu Sigit disangka tidak membayarkan biaya yang ditagihkan oleh rekanan berupa biaya hotel juga terijdikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan mesin foto kopi. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp700 juta.
“Berkas pemeriksaan telah dinyatakan rampung. Dan hari ini kami kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta Evan Satrya, Selasa (26/1/2016).
Evan menyatakan, berkas perkara tersangka tersangka tunggal ini tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tipikor. Biasanya setelah registrasi sidang akan dimulai sepekan kemudian.
Dengan demikian, dalam waktu dekat, Sigit akan menjalani persidangan. Evan menambahkan, dakwaan terhadap tersangka akan disusun oleh Jaksa Penuntut Kejari Kota Yogyakarta bersama koordinasi dengan Kejati DIY.
“Jadi hanya satu berkas perkara karena sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, tidak ada penambahan tersangka,” kata dia.
Adapun Sigit, ditetapkan Kejari Kota Yogyakarta sebagai tersangka pemberi suap dan disangka memenuhi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Modus tersangka tercium ketika selesai melakukan kegiatan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan somasi ke KPU DIY perihal adanya kekurangan pembayaran. Padahal selalu ada bukti pembayaran lunas.
Sebelumnya, pengacara Sigit, Yogo Tri Handoko menegaskan pihaknya akan membuka siapa saja yang turut andil di kasus ini. Terkait dokumen yang dijadikan alat bukti seperti kuitansi dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya.
“Kami telah meminta dokumen-dokumen pengeluaran KPU untuk dipelajari. Kami siap buka-bukaan dan minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat,” sebutnya. (tribunjogja.com)