
Senin(28/8/2023) Sidang perkara tipikor pengadaan Tanah UPT BPMPR (Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan) dengan terdakwa Nanik Sutristiati yang dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang "PLEDOI" dimana dalam pledoinya terdakwa pada pokoknya meminta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Terdakwa NANIK SUTRISTIATI,BA oleh JPU dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANIK SUTRISTIATI, BA dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa NANIK SUTRISTIATI, BA. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.344.627.500,- (lima miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan;