Sidang Perkara Korupsi Mafia Tanah - Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal

Berita Kejaksaan08 November 2023

Selasa (7/11/2023). Sidang Perkara TIPIKOR Mafia Tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Drs. Krido Suprayitno,SE,.M.Si, dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang "PEMBACAAN SURAT DAKWAAN". Terdakwa didakwa melanggar :pertama primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 12B UU no 31 th 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi yg telah diubah dan ditambah dg UU no.20 th 2001 tentang perubahan atas UU no.31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komentar Untuk Berita Ini (0)