Sidang Perkara Korupsi Mafia Tanah - Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal

Berita Kejaksaan07 November 2023

Senin (6/11/2023). Sidang Perkara TIPIKOR Mafia Tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Agus Santoso mantan Lurah Catur Tunggal, dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang "Pemeriksaan Ahli", dengan menghadirkan 2 (dua) orang ahli dari UGM . Terdakwa didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Untuk Berita Ini (0)