
Senin(28/8/2023). Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Robinson Saalino, dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang "Pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum" menghadirkan 3(tiga) orang saksi : 2 (dua) orang ahli dari UGM (Ahli Administrasi Negara dan Ahli Pidana) dan 1 orang ahli IT dari Ceger,dengan Terdakwa Robinson Saalino yang didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.