Kejaksaan RI kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangannya. Berbekal penilaian WTP tersebut, Korps Adhyaksa berharap dapat memberi contoh pengelolaan uang rakyat yang baik. “Tak sekedar mengejar serapan anggaran, bagi Kejaksaan setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggung jawabkan dan bermanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (5/6). Memperoleh predikat WTP, berarti pertanggung jawaban anggaran yang dilaporkan Kejaksaan memenuhi standar sistem akuntansi pemerintahan, kewajaran dalam penyajian, kepatuhan hukum dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017. Tahun ini terdapat 80 kementerian dan lembaga (KL) yang memperoleh predikat WTP atau mencapai 91 persen. Jumlah KL yang memperoleh WTP meningkat dari tahun sebelumnya.
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Kejaksaan
Komisi III DPR RI mendukung agar jumlah anggaran Kejaksaan RI tahun 2019 ditingkatkan. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Kejaksaan paling kecil bila dibandingkan dengan mitra Komisi Hukum yang lain. Sementara tugas dan tanggung jawab yang diemban Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum tidak kalah berat. “Seorang jaksa tidak hanya berhadapan dengan terdakwa dan pengacara, tetapi juga harus bisa meyakinkan hakim terkait tuntutannya,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil.
Komisi Hukum juga mendukung peningkatan sarana dan prasarana bagi para jaksa yang bertugas di daerah terpencil. Contohnya di Sulawesi Tenggara yang terdiri dari beberapa pulau terpisah, sementara pengadilan negeri hanya berada di Kendari. “Mungkin dibutuhkan fasilitas helikopter untuk membawa tahanan ke pengadilan,” kata Politisi Partai Gerindra Desmon Mahesa.