Penyidik Kejati DIY Menyerahkan Tersangka AS dan Barang Bukti Kepada JPU Kejari Sleman Dalam Perkara Mafia Peanfaatan Tanah Kas Desa

Berita Kejaksaan18 Agustus 2023

Rabu (16/8/2023) Bertempat di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIA Yogyakarta, Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menyerahkan tersangka AS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (berupa 1 unit PC, hp, buku tanah, kwitansi dan beberapa dokumen lain) atas nama tersangka AS selaku Kepala Kalurahan Catur Tunggal dilakukan setelah Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka AS setelah dilakukan penelitian dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka AS dilakukan penahanan di RUTAN Klas IIA Yogyakarta oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023.

@kejaksaan.ri #wbk2023 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #penguatanRB #kejaksaanRB #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #YogyakartaIstimewa #tipikor

Komentar Untuk Berita Ini (0)