October 24, 2025

Selasa (23/09/2025) Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka “S” dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman,  berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka “S” selaku mantan Dukuh Candirejo dan sekarang menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman, oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap (P-21).

Terhadap tersangka “S” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II a Yogyakarta.

Tersangka “S” pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 s/d periode 25  Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB. selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang  terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kab. Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) sehingga tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Bahwa tersangka  “S”  dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain  dengan cara menguasai Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 tersebut  dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya  untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat  Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersangka ”S” tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp. 733.084.739,00.

Pasal yang disangkakan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #sinergitas #korupsi #TKD #TanahKasDesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *