October 9, 2025

Jajaran Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Satgas Korwil) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY.

Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 penyidikan, penuntutan dan pemeriksaandisidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkanhukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan tetap memiliki yurisdiksi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini didasarkan pada posisi sentral dari kejaksaan dalam hal menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidakdiajukan kemuka persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *