
Senin (19/5/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Sleman, dalam perkara nama tersangka berinisial “T” yang melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ekspose diikuti Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Direktur B), Wahyudi, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangontan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., M.H. dan Kajari Sleman Bambang Yunianto, S.H. beserta jajaran.
1. PERJA No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan SEJA No. 1 Tahun 2025;
2. Tersangka memiliki tanggungan istri dan anak berusia 3, 5 tahun;
3. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana;
4. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya;
6. Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas #restorativejustice