October 24, 2025

Selasa (20/5/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Bantul, dalam perkara nama tersangka berinisial “S” yang melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Ekspose diikuti Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (Direktur B), Wahyudi, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangontan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Kejati DIY Lutvi Tri Cahyanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., M.H. dan Kajari Bantul Farhan, S.H., M.H beserta jajaran.

1. PERJA No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan SEJA No. 1 Tahun 2025;
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Tersangka dan Korban sudah ada kesepakatan perdamaian;
4. Keluarga korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat merespon positif;
5. Tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas #restorativejustice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *