Senin (11/8/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta nama tersangka Tommy Aditya yang melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo nama tersangka Andar Setyo Wibowo yang melanggar Pasal 374 dam 372 tentang Penggelapan.
Ekspose diikuti Kajati DIY Riono Budisantoso, S.H., M.A., Wakajati DIY Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., para Kasi pada Aspidum Kejati DIY serta Kajari Sleman dan Kulon Progo beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk diselesaikan dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
5. Untuk proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative ini korban tidak meminta adanya syarat apapun.
6. Masyarakat Merespon Positif.



#kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas