Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

c. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  1. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
  2. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
  3. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b. E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu

  1. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;;
  2. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
  3. Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
  4. Keterbukaan Informasi Publik

c. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

  1. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
  2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.