Senin (29/09/2015) bertempat di UC UGM Hoyel dan Convention Yogyakarta, Rapat Koordinasi dan Konsultasi DILKUMJAKPOL yang diadakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Koordinasi dan Konsultasi Tahun 2015 ini merupakan rapat koordinasi dan konsultasi yang ketiga kalinya setelah evaluasi hasil kesepakatan dan konsultasi yang ketiga kalinya setelah evaluasi hasil kesempatan bersama DILKUMJAKPOL DIY yang ditandatangani pada Tanggal 04 Desember 2013 lalu.
Acara diawali sambutan oleh Ka.Kanwil Kemenkumham DIY DWI PRASETYO SANTOSO,SH.,MH sekaligus menandai bahwa Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dilkumjakpol telah dibuka. Acara tersebut melibatkan 4 instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Polda DIY, dan Mahkamah Agung ( Pengadilan Tinggi Yogyakarta) dengan dihadiri perwakilannya dimulai pukul 09.00 wib
Perwakilan tersebut yaitu Wakil Kepala Pengadilan Tingi Yogyakarta SABUNGAN PARHUSIP, SH., MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Tri Subardiman SH.M.Hum., Wakapolda Tinggi D.I. Yogyakarta KOMBES POL Drs. Imam Sugianto M.Si, dan para peserta DILKUMJAKPOL. Adapun tema yang diambil dalam kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ini adalah Dengan rapat koordinasi dan konsultasi DILKUMJAKPOL kita bangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antar penegak hukum dilingkungan daerah istimewa Yogyakarta.
Ka.Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Prasetyo Santoso menyampaikan tujuan dari Koordinasi dan Konsultasi DILKUMJAKPOL yaitu. (1) Mewujudkan persamaan persepsy antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana. (2) mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia. (3) memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. (4) menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum. Dwi Prasetyo Santoso menghimbau agar kedepannya kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham DIY yang telah ditetapkan sebagai kesekretariatan akan memaksimalkan pertemuan rutin dengan koordinasi antar instansi. Pada kesempatan tersebuti akan membahas daftar Investasi Masalah dari seluruh unsur DILKUMJAKPOL dengan tindak mengurangi wewenang dan tanggung jawab masing-masing instansi dengan prinsip menyamakan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidanan yang berpihak pada keadilan masyarakat dan hak asasi manusia.(dm/mn)
Sumber tambahan : Humas Kanwil Kemenkumham DIY.