Kamis Tanggal 11 September 2025, Kejati DIY Melakukan Penahanan Salah Satu Lurah Aktif di Kabupaten Sleman.
.
.
Lurah aktif Kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi DIY sejak 29 Agustus 2025. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A wirogunan Yogyakarta untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 September 2025.
Kasus ini terkait penjualan sebagian tanah kas desa (TKD) Persil 108 di Candirejo Kalurahan Tegaltirto seluas ribuan meter persegi. Saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo tahun 2010, S diduga membuat daftar inventarisasi TKD tanpa dasar data resmi, sehingga Persil 108 tidak dimasukkan dalam daftar tanah desa.
Tanah tersebut kemudian diajukan untuk sertifikasi di BPN Sleman, hingga terbit dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain dan S sendiri. Kedua sertifikat itu lalu dikuasai S dan dijual ke Yayasan Yeremia Pamenang melalui perjanjian jual beli pada 2019 dan 2020.
Perbuatan S mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 733 juta. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 55 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan 65 barang bukti yang menguatkan keterlibatan S.

.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #sinergitas #korupsi #TKD #TanahKasDesa