Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogya memusnahkan 4,4 Kg narkoba, 27.829 pil psikotropika, 17 butir pil ekstasi, 38 dus obat tanpa izin dan 911 botol miras. Barang bukti yang dimusnahkan tersbut sudah memiliki hukum tetap dari pengadilan.
Kajari Yogya Umbu Lage Woleka SH MH didampingi Kasi Pidum Yogya Joko Wuryanto SH menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan yaitu tembakau ganja 3,8 Kg, tembakau gorilla 338,24 gram dan sabu-sabu 315 gram. Selain itu juga pil psikotropika, pil ekstasi, obat tanpa izin edar dan miras. “Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah tidak ada upaya hukum lagi dan memiliki hukum tetap. Dari pada disimpan di gudang, hari ini kami musnahkan,” jelasnya, Senin (20/8). Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Kajati DIY Erbagtyo Rohan SH MH, Asisten Pidana Umum Kejati DIY Saptana SH, Kapolresta Yogya Kombes Pol Armaini SIK, Dandim 0734/Kota Yogya Letkol Inf Bram Pramudia dan pejabat lainnya.